Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Ketentuan teknis tentang Penilaian Kinerja PNS telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan pertimbangan diatas, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BKAD Kabupaten Malang pada hari Kamis, 13 Januari 2022 bertempat di Ruang Rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang.
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, Ibu Heryani Ayu K., S.E., M.SE. dengan narasumber Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Malang, Ibu Shanti Rismandini, S.T., M.AP., dan Pengelola Penilaian Kinerja Pegawai, Yolandari Noormannidya N.P., S.Kom.
Sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi / unit kerja / atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Kehadiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 ini memperjelas peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dengan begitu penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, membangun kebersamaan dan kohesivitas pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja yang tepat.