PEMBEKALAN TENTANG TATA NASKAH DAN PENGELOLAAN KEARSIPAN
Untuk meningkatkan kinerja tentang tata kelola kearsipan, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang mengadakan kegiatan pembekalan kepada pegawai BKAD terkait kearsipan khususnya Tata Naskah Surat dan Pengelolaan Arsip di Ruang Rapat Asisten Sekretaris Daerah Lt 2 pada Kamis (02/3) siang.
Dalam kesempatan tersebut BKAD Kabupaten Malang menghadirkan narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Malang, Erwin Soebiantoro, S.Pd. untuk memberikan arahan tentang pengelolaan kearsipan yang baik. Beliau menyampaikan tugas dan tanggungjawab dalam mengelola arsip harus didukung dengan kesiapan SDM baik secara kuantitas maupun kualitas, serta kelengkapan sarana prasarana dan tentu juga komitmen yang kuat dari seluruh jajaran di setiap Bidang selaku Unit Kearsipan bersama Unit Pengolahnya.
Lebih lanjut, beliau menerangkan seiring dengan tuntutan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, maka Perangkat Daerah khususnya BKAD Kabupaten Malang harus melaksanakan tata kearsipan secara baik dan benar sesuai tugas dan fungsinya.
Penyimpanan arsip merupakan suatu rangkaian tata cara yang teratur menurut suatu pedoman tertentu untuk menyusun atau menyimpan arsip sehingga saat diperlukan dapat ditemukan kembali secara cepat. Untuk meningkatkan dan menjamin keselamatan bahan pertanggungjawaban dan konsistensi dalam penyusutan. Sehingga efisiensi kerja akan lebih meningkat.