BKAD Kabupaten Malang Gelar Vaksinasi Booster
Dalam rangka mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang menggelar vaksinasi lanjutan (booster) kepada seluruh pegawai pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 bertempat di Ruang Rapat BKAD Lantai 2, sekitar 150 dosis vaksin AstraZeneca diberikan.
Sebelum divaksin, ada beberapa syarat bagi pegawai untuk mendapat vaksinasi booster. Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), vaksinasi ini diperuntukkan bagi yang sudah memiliki nomor tiket vaksin booster dan telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan. Sebagai tambahan, bagi pegawai yang telah menerima tiket vaksin booster namun jarak dari dosis kedua kurang dari enam bulan, maka pemberian vaksin booster ditunda sampai waktu yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, BKAD Kabupaten Malang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan melalui Puskesmas Tajinan dan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Meskipun telah mendapatkan vaksin booster, kita harus tetap selalu mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M seperti menggunakan masker, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan tetap menjaga jarak.