Rekonsiliasi Dana Transfer dan Bantuan Keuangan Provinsi
Dalam rangka Persiapan Menjelang Akhir Tahun Anggaran 2021 Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Dana Transfer dan Bantuan Keuangan Provinsi (DAK Fisik, DAK Non Fisik, DBHCHT, DBH Pajak Rokok dan DID) Posisi Januari s.d. Desember 2021 pada Hari Kamis s.d. Jumát tanggal 23 s.d. 24 Desember 2021 dengan mengundang 32 SKPD di Kabupaten Malang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang Ibu Wahyu Kurniati, S.S., M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan tahun anggaran 2021 akan segera berakhir sehingga diperlukan percepatan Penyerapan Anggaran, dimana percepatan penyerapan anggaran tersebut perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, bertanggungjawab dan memenuhi prinsip-prinsip penatausahaan keuangan daerah yang baik. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut dituntut agar dana transfer yang telah digulirkan oleh pemerintah pusat dan provinsi dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya agar pelaksanaan dilapangan dapat tepat sasaran. Dari hasil rekonsiliasi ini diharapkan dapat ditentukan berapa besar Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA) dari masing – masing komponen Dana Transfer Tahun Anggaran 2021.