Rapat Koordinasi Tentang Pendanaan Untuk Penanganan Bencana
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2021 mengadakan Rapat Koordinasi Tentang Pendanaan Penanganan Bencana di Ruang Rapat lantai 2 Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang Jalan KH. Agus Salim No. 7 Malang.
Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Malang, Inspektur Kabupaten Malang, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Malang, Sekretaris Badan Pembangunan Perencanaan Daerah Kabupaten Malang, Kepala Seksi Pencegahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Malang, Kepala Sub Bagian Keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Malang dan Bendahara Pengeluaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Tujuan dari adanya rapat koordinasi ini mengingat karena banyaknya bencana alam yang terjadi di Kabupaten Malang seperti wabah COVID-19 mulai masuk pada Kabupaten Malang tahun 2019 dan disusul bencana alam lainnya seperti Tanah Longsor dan Gempa Bumi yang terjadi akhir – akhir ini, oleh karena itu Kabupaten Malang khususnya BPBD Kabupaten Malang dan Dinas Sosial Kabupaten Malang harus lebih tepat sasaran dan optimal penyaluran dana bantuan baik dari dana APBD maupun dana sumbangan dari masyarakat kepada daerah yang terdampak, sehingga untuk masa tanggap bencana dan pemulihan bisa lebih cepat dilakukan. Hal ini didasari adanya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Bupati Malang Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Siap Pakai Keadaan Darurat Bencana dan Peraturan Bupati Malang Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Manajemen Penanggulangan Bencana.