Detail Berita

Rapat Pembahasan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Daerah

Sobat BKAD, dalam rangka melaksanakan ketentuan pada pasal 6 Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah, BKAD selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) dan menjadi bagian dari Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang dipimpin oleh Heryani Ayu K, SE., M.SE. selaku Wakil Ketua TPKD dengan dihadiri Sekretaris dan Anggota TPKD pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 di Ruang Rapat BKAD.

Sobat, Kerugian Daerah disebabkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan Aparatur Sipil Negara. Pada giat tersebut, TPKD melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memeriksa, mengumpulkan bukti pendukung dan menghitung jumlah kerugian daerah guna penyelesaian kerugian daerah tahun 2022.

Yuk sobat, sebagai ASN yang baik.. Kita upayakan untuk tidak menambah Kerugian Daerah!!

Berita Lain