Beranda > Berita > Wabup Malang Sampaikan Pendapat Pemkab atas Dua Raperda Inisiatif DPRD

Wabup Malang Sampaikan Pendapat Pemkab atas Dua Raperda Inisiatif DPRD

09 September 2026   |   BERITA

Bagikan:
Wabup Malang Sampaikan Pendapat Pemkab atas Dua Raperda Inisiatif DPRD

KEPANJEN – Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan dukungan terhadap penguatan regulasi daerah, khususnya dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan perlindungan terhadap guru dan tata kelola pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda Penyampaian Pendapat Bupati Malang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari DPRD Kabupaten Malang, Rabu (9/9) siang.

Dalam rapat paripurna tersebut, dua Raperda yang menjadi pembahasan yakni Raperda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai serta Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.

Wakil Bupati Malang hadir didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Mengawali penyampaian pendapat, Wabup Lathifah Shohib menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah menginisiasi kedua Raperda tersebut.

Menurutnya, langkah DPRD tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat landasan hukum sekaligus menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di Kabupaten Malang.
Pembatasan Plastik Sekali Pakai Jadi Komitmen Bersama. Menanggapi Raperda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, Pemkab Malang memandang persoalan sampah plastik sebagai tantangan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Persoalan pembatasan plastik sekali pakai merupakan salah satu masalah utama dan menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengatasinya, antara lain pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Wabup saat membacakan pendapat Bupati Malang.

Wabup Malang menjelaskan, upaya pembatasan maupun pengurangan penggunaan kemasan dan kantong plastik sekali pakai sejalan dengan kebijakan nasional terkait pengelolaan sampah.

Pemkab Malang pada prinsipnya menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Namun, pembahasan Raperda perlu dilanjutkan secara komprehensif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Proses pembahasannya diharapkan dapat dilakukan melalui diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis, sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan, Pemkab Malang menilai regulasi tersebut memiliki posisi strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Perlindungan hukum dan peningkatan kesejahteraan guru serta tenaga kependidikan dinilai penting agar mereka dapat menjalankan tugas secara profesional, aman, dan nyaman. Dengan demikian, proses pendidikan di Kabupaten Malang dapat berlangsung secara optimal.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, Pemkab Malang masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
Pertama, masih terdapat persoalan terkait perlindungan guru, baik dari aspek hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, maupun pemenuhan hak-hak guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, kolaborasi antara Dinas Pendidikan, organisasi profesi, dan satuan pendidikan masih perlu diperkuat dalam memberikan perlindungan kepada guru.

Ketiga, diperlukan payung hukum yang lebih kuat untuk menjamin keberlangsungan dan kelancaran tugas guru, khususnya ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aspek hukum dalam menjalankan profesinya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi perlindungan guru dan tata kelola pendidikan.
Menurut Wabup, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Pemerintah Kabupaten Malang mendukung penuh penguatan regulasi terkait perlindungan guru dan tata kelola pendidikan dengan baik. Hal ini dimaksudkan guna memberikan jaminan kepada guru dalam menjalankan tugas profesinya,” tegasnya.

Wabup Malang menegaskan, kedua Raperda tersebut memiliki tujuan strategis bagi pembangunan Kabupaten Malang. Raperda pembatasan plastik sekali pakai diharapkan mampu memperkuat kepedulian terhadap lingkungan, sementara Raperda perlindungan guru dan tata kelola pendidikan diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, profesional, dan berkualitas.

Pemkab Malang berharap proses pembahasan kedua Raperda dapat berjalan secara terbuka dan konstruktif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Demikian yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini. Terima kasih atas perhatian dan mudah-mudahan tindak lanjut dari Rapat Paripurna ini berjalan sesuai agenda sebagaimana yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dari proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan Kabupaten Malang yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan publik. (prokopim/pril)

Image for Wabup Malang Sampaikan Pendapat Pemkab atas Dua Raperda Inisiatif DPRD Image for Wabup Malang Sampaikan Pendapat Pemkab atas Dua Raperda Inisiatif DPRD