SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 7 TAHUN 2024 DAN IMPLEMENTASI PENGUKURAN INDEKS KINERJA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH (BMD) DI PENDOPO AGUNG
Bidang Aset BKAD Kabupaten Malang telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah dan implementasi pengukuran indeks kinerja pengelolaan barang milik daerah pada tanggal 29 Oktober 2024 yang bertempat di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H. dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, seluruh Kepala SKPD dan Kasubag Keuangan dan Aset/Pejabat Penatausahaan Barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang yang hadir secara langsung serta seluruh Pengurus Barang, Pengurus Barang Pembantu dan Pembantu Pengurus Barang (Operator) SKPD Kabupaten Malang melalui virtual (zoom meeting). Turut memberikan arahan juga secara virtual Plh. Direktur BUMD, BLUD dan BMD, Ir. Budi Ernawan, MPPM. dan Kepala Sub Direktorat BMD Wilayah I, Ir. Amanah, M.T. selaku Narasumber.
Sosialisasi ini bertujuan agar Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang mengetahui dan memahami atas ketentuan-ketentuan baru yang telah diatur di dalam Permendagri, baik level Pengelola Barang, Pengguna Barang sampai dengan Kuasa Pengguna Barang. Kegiatan ini sekaligus juga menjadi sarana update pengetahuan terkait pengelolaan BMD, lebih memahami road map atau arah kebijakan pengelolaan BMD kedepannya serta dapat melakukan pengukuran secara mandiri indeks kinerja pengelolaan barang milik daerah. Dengan bertambahnya pengetahuan tersebut, para Pejabat Pengelolaan BMD diharapkan dapat lebih bertanggungjawab dan tertib dalam melaksanakan administrasi pengelolaan barang milik daerah.